Syarat Akta Jual Beli & Balik Nama Secara Umum
Persyaratan UNTUK PENJUAL :
Asli SertifikatAsli SPPT dan STTS PBB tahun terakhir, Foto coy SPPT & STTS PBB 10 tahun terakhir
Foto copy ktp suami dan isteri
Foto copy KK
Foto copy Surat Nikah
Apabila pihak penjual WNI keturunan ditambah :
- Surat bukti kewarganegaraan
- Surat bukti Ganti Nama
- Surat bukti Ganti Nama
Harus punya NPWP apabila NJOP - PBB diatas Rp.60 juta
Persyaratan UNTUK PEMBELI :
Foto Copy KTP Pembeli
Apabila pihak pembeli WNI keturunan ditambah :
- Surat bukti kewarganegaraan
- Surat bukti Ganti Nama
- Surat bukti Ganti Nama
PAJAK
Untuk Penjual -PPh-
Akan dikenakan Pajak sesuai dengan NJOP -PBB tahun berjalan Pajak yang harus dibayar sebesar 5%
dari nilai NJOP - PPB tersebut
Untuk Pembeli -BPHTB-
Akan dikenakan Pajak, apabila nilai NJOP-PPB tahun berjalan diatas Rp.30.000.000,-
pajak yang haurs dibayar sebesar 5% dari nilai NJOP-PPB setelah dikurangi Rp.30.000.000,-
Tidak ada komentar:
Posting Komentar