Senin, 18 Oktober 2010

Jasa Notaris dan PPAT

Jasa Notaris dan PPAT

SELAMAT DATANG DI PELAYANAN NOTARIS 
KAMI

Pertanyaan Umum Tentang Notaris:  
Pengertian Notaris sesuai UU No.30 tahun 2004 adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.
 Kerjaannya ngapain ?
  1. Notaris dituntut melakukan pembuatan akta dengan baik dan benar. Artinya akta yang dibuat itu memenuhi kehendak hukum dan permintaan pihak-pihak yang berkepentingan karena jabatannya.
  2. Notaris dituntut menghasilkan akta yang bermutu. Artinya, akta yang dibuatnya itu sesuai dengan aturan hukum dan kehendak pihak-pihak yang berkepentingan dalam arti yang sebenarnya, bukan mengada-ada. Notaris harus menjelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan akan kebenaran isi dan produk akta yang dibuatnya itu.
  3. Berdampak positif, artinya siapapun akan mengakui akta notaris itu mempunyai kekuatan bukti sempurna.
Penting ngk sih ?
  • Sangat penting sekali, karena notaris akan mengurusi dokumen perusahaan ataupun perseorangan sesuai ketentuan hukum yang ada. Sehingga bila terjadi hal yang tidak-tidak, maka ada pegangan sesuai hukum.
Oleh itu, Kami hadir untuk membantu Anda dalam proses pengurusan dokumen perusahaan maupun pribadi Anda.
Dalam proses pengurusan dokumen perusahaan ataupun perseorang pasti menyita waktu, oleh itu kami hadir disini sebagai partner Anda, kami siap membantu kebutuhan legal anda. Dari pengurusan Perjanjian Jual Beli ( AJB), Pendirian perusahaan/Perseroan baru ( wilayah Jabotabek, Depok, Bekasi ), Perubahan domisili perusahaan, Perubahan nama perusahaan, Perubahan kepemilikan saham perusahaan, Penyesuaian Akta Perusahaan ke UU Perseroan Terbatas No. 40 Th. 2007 dan juga siap membantu Anda untuk mengesahkan dokumen dokumen transaksi Anda pada pejabat yang berwenang.

PAKET Notaris (Bisa Skala Nasional)
  1. Pendirian PT dan sejenisnya
  2. Pendirian CV dan sejenisnya
  3. Pembentukan Yayasan dan penyesuainya
  4. Perjanjian Kerjasama dan Umum
  5. dll

PAKET PPAT (Hanya wilayah Kota Bekasi)
  1. Jual Beli Tanah
  2. Hibah
  3. Sewa Menyewa
  4. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  5. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Masalah pelayanan & Harga jangan khawatir gan.. Sesuai Kantong dech …So...Jangan Ragu Hubungi Kami

SESUAI KODE ETIK NOTARIS...KAMI TIDAK DAPAT MENAMPILKAN NAMA NOTARIS KAMI.. ATAUPUN EMAIL RESMI NOTARIS KAMI..mampir aja juragan ke OFFICE kami atau PM kami gan!!!!!!!


Office
Jl.Nakula Raya No.C 158
Mas Naga Jakasetia
Bekasi 17147
Telp. 021-68000145



Email :
soeryap@ymail.com
soerya_pp@yahoo.co.id

Tidak ada komentar:

Posting Komentar