Jumat, 22 Oktober 2010

Persyaratan Pembuatan Akta Jual Beli & Proses Balik Nama

Syarat  Akta Jual Beli & Balik Nama Secara Umum

Persyaratan UNTUK PENJUAL :
    Asli Sertifikat
    Asli SPPT dan STTS PBB tahun terakhir, Foto coy SPPT & STTS PBB 10 tahun terakhir
    Foto copy ktp suami dan isteri
    Foto copy KK
    Foto copy Surat Nikah 
    Apabila pihak penjual WNI keturunan ditambah  :
        -    Surat bukti kewarganegaraan
        -    Surat bukti Ganti Nama
    Harus punya NPWP apabila NJOP - PBB diatas Rp.60 juta

Persyaratan UNTUK PEMBELI :
    Foto Copy KTP Pembeli
    Apabila pihak pembeli WNI keturunan ditambah  :
        -    Surat bukti kewarganegaraan
        -    Surat bukti Ganti Nama

PAJAK 
    Untuk Penjual -PPh-
    Akan dikenakan Pajak sesuai dengan NJOP -PBB tahun berjalan Pajak yang harus dibayar sebesar 5%
    dari nilai  NJOP - PPB tersebut

    Untuk Pembeli -BPHTB-
    Akan dikenakan Pajak, apabila nilai NJOP-PPB tahun berjalan diatas Rp.30.000.000,-
    pajak yang haurs dibayar sebesar 5% dari nilai NJOP-PPB setelah dikurangi Rp.30.000.000,-

Kamis, 21 Oktober 2010

Pendirian Usaha Dagang Di Bekasi

Persyaratan Pendirian -UD- Usaha Dagang di Bekasi

Nama usaha
Foto copy Kartu Keluarga
Foto copy NPWP
Foto copy KTP
Sewa menyewa atau PBB
Pass Photo 3x4=2 buah.

Pendirian CV

Syarat pendirian CV :

Nama CV
Tempat Kedudukan dan bidang Usaha
Jumlah Modal SIUP.
Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang minimum umur 21 tahun
Foto copy KK dan NPWP Pribadi penanggung jawab / Direktur
Foto copy PBB terakhir kantor apabila milik sendiri , foto copy sewa menyewa kantor apabila kontrak
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung, apabila berada di Gedung
Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna

Persyaratan Akta Pendirian PT di Bekasi

Syarat pendirian PT : 

Nama PT
Tempat Kedudukan dan bidang Usaha
Status Perseroan: (Terbuka/Tertutupi)
Jenis Perseroan: Nofasilitas/PMA/PMDN
Maksud & Tujuan
Jumlah Modal Dasar dan Modal setor
Komposisi Saham
Susunan Direksi dan Komisaris
Pas photo penanggung jawab/ Direktur ukuran 3X4 = 2 lbr berwarna
Foto copy KTP para pendiri, minimal 2 orang dan umur 21 tahun
Foto copy KK dan NPWP Pribadi khusus penanggung jawab / Direktur
Foto copy PBB terakhir kantor (apabila milik sendiri), apabila kontrak foto copy sewa menyewa kantor
Surat Keterangan Domisili dari pengelola Gedung.

Modal sesuai Nomor 46/M-DAG/PER/9/2009 Peningkatan Modal
- Perusahaan Kelas K (Kecil) Modal Rp 50.000.000,- s/d 500.000.000,-
- Perusahaan Kelas M (Menengah) Modal > 500.000.000,- < 10.000.000.000,-
- Perusahaan Kelas B (Besar) Modal Rp 10.000.000.000,- keatas 

Senin, 18 Oktober 2010

Jasa Notaris dan PPAT

Jasa Notaris dan PPAT

SELAMAT DATANG DI PELAYANAN NOTARIS 
KAMI

Pertanyaan Umum Tentang Notaris:  
Pengertian Notaris sesuai UU No.30 tahun 2004 adalah pejabat umum yang berwenang untuk membuat akta otentik dan kewenangan lainnya sebagaimana maksud dalam undang-undang ini.
 Kerjaannya ngapain ?
  1. Notaris dituntut melakukan pembuatan akta dengan baik dan benar. Artinya akta yang dibuat itu memenuhi kehendak hukum dan permintaan pihak-pihak yang berkepentingan karena jabatannya.
  2. Notaris dituntut menghasilkan akta yang bermutu. Artinya, akta yang dibuatnya itu sesuai dengan aturan hukum dan kehendak pihak-pihak yang berkepentingan dalam arti yang sebenarnya, bukan mengada-ada. Notaris harus menjelaskan kepada pihak-pihak yang berkepentingan akan kebenaran isi dan produk akta yang dibuatnya itu.
  3. Berdampak positif, artinya siapapun akan mengakui akta notaris itu mempunyai kekuatan bukti sempurna.
Penting ngk sih ?
  • Sangat penting sekali, karena notaris akan mengurusi dokumen perusahaan ataupun perseorangan sesuai ketentuan hukum yang ada. Sehingga bila terjadi hal yang tidak-tidak, maka ada pegangan sesuai hukum.
Oleh itu, Kami hadir untuk membantu Anda dalam proses pengurusan dokumen perusahaan maupun pribadi Anda.
Dalam proses pengurusan dokumen perusahaan ataupun perseorang pasti menyita waktu, oleh itu kami hadir disini sebagai partner Anda, kami siap membantu kebutuhan legal anda. Dari pengurusan Perjanjian Jual Beli ( AJB), Pendirian perusahaan/Perseroan baru ( wilayah Jabotabek, Depok, Bekasi ), Perubahan domisili perusahaan, Perubahan nama perusahaan, Perubahan kepemilikan saham perusahaan, Penyesuaian Akta Perusahaan ke UU Perseroan Terbatas No. 40 Th. 2007 dan juga siap membantu Anda untuk mengesahkan dokumen dokumen transaksi Anda pada pejabat yang berwenang.

PAKET Notaris (Bisa Skala Nasional)
  1. Pendirian PT dan sejenisnya
  2. Pendirian CV dan sejenisnya
  3. Pembentukan Yayasan dan penyesuainya
  4. Perjanjian Kerjasama dan Umum
  5. dll

PAKET PPAT (Hanya wilayah Kota Bekasi)
  1. Jual Beli Tanah
  2. Hibah
  3. Sewa Menyewa
  4. Akta Pemberian Hak Tanggungan (APHT)
  5. Surat Kuasa Membebankan Hak Tanggungan (SKMHT)
Masalah pelayanan & Harga jangan khawatir gan.. Sesuai Kantong dech …So...Jangan Ragu Hubungi Kami

SESUAI KODE ETIK NOTARIS...KAMI TIDAK DAPAT MENAMPILKAN NAMA NOTARIS KAMI.. ATAUPUN EMAIL RESMI NOTARIS KAMI..mampir aja juragan ke OFFICE kami atau PM kami gan!!!!!!!


Office
Jl.Nakula Raya No.C 158
Mas Naga Jakasetia
Bekasi 17147
Telp. 021-68000145



Email :
soeryap@ymail.com
soerya_pp@yahoo.co.id